Sabtu, 04 Februari 2012

Green City

Pertumbuhan kota yang cepat terjadi di negara-negara berkembang, salah satunya di Indonesia. Kota-kota besar di Indonesia seperti di Jakarta, Surabaya, Bandung, Makassar mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Perkembangan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk yang pesat pula, dan urbanisasi menjadi salah satu sebabnya. Peningkatan jumlah penduduk akan mengakibatkan kebutuhan lahan meningkat.

Pertumbuhan kota yang demikian tentu akan mengakibatkan degradasi lingkungan. Persebaran lahan terbangun yang sangat luas mengakibatkan inefisiensi jaringan transportasi yang berdampak pada meningkatnya polusi udara perkotaan, selain itu juga menimbulkan costly dan pemborosan. Lihat saja Jakarta yang merupakan ibukota Indonesia, kota tersebut sudah mengalami perkembangan yang terlalu besat sehingga mengalami “overload”, menjadikan kota tersebut sebagai kota yang tidak layak untuk ditinggali. Bahkan sempat muncul isu tentang pemindahan ibukota akibat ketidaklayakannya. Belum lagi kota-kota besar lain yang mulai berkembang seperti Surabaya, Bandung, dll.

Berdasarkan keadaan itu, dalam melakukan perencanaan kota dibutuhkan pendekatan konsep perencanaan yang berkelanjutan. Ada beberapa konsep pengembangan kota yang berkelanjutan, salah satunya adalah konsep Green City yang selaras dengan alam.

Green City dikenal sebagai kota ekologis. Kota yang secara ekologis juga dapat dikatakan kota yang sehat. Artinya adanya keseimbangan antara pembangunan dan perkembangan kota dengan kelestarian lingkungan. Kota sehat juga merupakan suatu kondisi dari suatu kota yang aman, nyaman, bersih, dan sehat untuk dihuni penduduknya dengan mengoptimalkan potensi sosial ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan forum masyarakat, difasilitasi oleh sektor terkait dan sinkron dengan perencanaan kota. Untuk dapat mewujudkannya, diperlukan usaha dari setiap individu anggota masyarakat dan semua pihak terkait (stakeholders).

Konsep ini sesuai dengan pendekatan-pendekatan yang disampaikan Hill, Ebenezer Howard, Pattrick Geddes, Alexander, Lewis Mumford, dan Ian McHarg. Implikasi dari pendekatan-pendekatan yang disampaikan diatas adalah menghindari pembangunan kawasan yang tidak terbangun. Hal ini menekankan pada kebutuhan terhadap rencana pengembangan kota dan kota-kota baru yang memperhatikan kondisi ekologis lokal dan meminimalkan dampak merugikan dari pengembangan kota, selanjutnya juga memastikan pengembangan kota yang dengan sendirinya menciptakan aset alami lokal.

Terdapat 8 kriteria konsep Green City, antara lain :  

A. Pembangunan kota harus sesuai peraturan UU yang berlaku, seperti UU 24/2007: Penanggulangan Bencana (Kota hijau harus menjadi kota waspada bencana), UU 26/2007: Penataan Ruang, UU 32/2009: Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dll.

 B. Konsep Zero Waste (Pengolahan sampah terpadu, tidak ada yang terbuang).

C. Konsep Zero Run-off (Semua air harus bisa diresapkan kembali ke dalam tanah, konsep ekodrainase).

D. Infrastruktur Hijau (tersedia jalur pejalan kaki dan jalur sepeda). 

  E. Transportasi Hijau (penggunaan transportasi massal, ramah lingkungan berbahan bakar terbarukan, mendorong penggunaan transportasi bukan kendaraan bermotor - berjalan kaki, bersepeda, delman/dokar/andong, becak. 

F. Ruang Terbuka Hijau seluas 30% dari luas kota (RTH Publik 20%, RTH Privat 10%) 

G. Bangunan Hijau

H. Partisispasi Masyarakat (Komunitas Hijau) 
 
Mengapa Konsep Green City Perlu Dipertimbangkan di Indonesia?
 
Kota-kota besar di Indonesia perlu secara cermat mengatasi persoalan ledakan penduduk perkotaan akibat urbanisasi yang brutal, tidak tertahankan, apabila kita berharap bahwa kota-kota tersebut dapat menjadi layak huni di masa mendatang. Salah satunya adalah dengan pengendalian jumlah penduduk dan redistribusinya, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dengan konsep Green City krisis perkotaan dapat kita hindari, sebagaimana yang terjadi di kota-kota besar dan metropolitan yang telah mengalami obesitas perkotaan, apabila kita mampu menangani perkembangan kota-kota kecil dan menengah secara baik, antara lain dengan penyediaan ruang terbuka hijau, pengembangan jalur sepeda dan pedestrian, pengembangan kota kompak, dan pengendalian penjalaran kawasan pinggiran.


Terdapat beberapa pendekatan Green City yang dapat diterapkan dalam manajemen pengembangan kota. Pertama adalah Smart Green City Planning. Pendekatan ini terdiri atas 5 konsep utama yaitu konsep kawasan berkeseimbangan ekologis yang bisa dilakukan dengan upaya penyeimbangan air, CO2, dan energi. Pendekatan kedua adalah konsep desa ekologis yang terdiri atas penentuan letak kawasan, arsitektur, dan transportasi dengan contoh penerapan antara lain: kesesuaian dengan topografi, koridor angin, sirkulasi air untuk mengontrol klimat mikro, efisiensi bahan bakar, serta transportasi umum. Ketiga, konsep kawasan perumahan berkoridor angin (wind corridor housing complex), dengan strategi pengurangan dampak pemanasan. Caranya, dengan pembangunan ruang terbuka hijau, pengontrolan sirkulasi udara, serta menciptakan kota hijau. Keempat, konsep kawasan pensirkulasian air (water circulating complex). Strategi yang dilakukan adalah daur ulang air hujan untuk menjadi air baku. Kelima, konsep taman tadah hujan (rain garden).

Pendekatan kedua adalah Konsep CPULS (Continous Productive Urban LandscapeS. Konsep penghijauan kota ini merupakan pengembangan landscape yang menerus dalam hubungan urban dan rural serta merupakan landscape productive.

Pendekatan terakhir adalah Integrated Tropical City. Konsep ini cocok untuk kota yang memiliki iklim tropis seperti Indonesia. Konsep intinya adalah memiliki perhatian khusus pada aspek iklim, seperti perlindungan terhadap cuaca, penghutanan kota dengan memperbanyak vegetasi untuk mengurangi Urban Heat Island. Bukan hal yang tidak mungkin apabila Indonesia menerapkannya seperti kota-kota berkonsep khusus lainnya (Abu Dhabi dengan Urban Utopia nya atau Tianjin dengan Eco-city nya), mengingat Indonesia yang beriklim tropis.
Berikut Gambar Kerangkat Terbentuknya Konsep Integrated Tropical City:

Kelebihan dari konsep Green City adalah dapat memenuhi kebutuhan keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di suatu kawasan, sehingga dapat mengurangi bahkan memecahkan masalah lingkungan, bencana alam, polusi udara rendah, bebas banjir, rendah kebisingan dan permasalahan lingkugan lainnya.

Namun disamping kelebihannya, konsep ini memiliki kelemahan juga. Penerapannya pada masing-masing kawasan tidak dapat disamaratakan karena tiap-tiap daerah memerlukan kajian tersendiri. Setidaknya harus diketahui tentang karakteristik lokal, iklim makro, dan sebagainya. Misalnya, daerah pegunungan RTH difungsikan untuk menahan longsor dan erosi, di pantai untuk menghindari gelombang pasang, tsunami, di kota besar untuk menekan polusi udara, serta di perumahan, difungsikan meredam kebisingan. Jadi RTH di masing-masing kota memiliki fungsi ekologis yang berbeda. Disamping itu, penerapannya saat ini kebanyakan pelaksanaan penghijauannya tidak terkonseptual, sehingga menimbulkan citra penghijauan asal jadi tanpa melihat siapa yang dapat mengambil manfaat positif dari penghijauan.
  


Minggu, 01 Mei 2011

Perencanaan Kota

Kota sebagai tempat terpusatnya kegiatan masyarakat, senantiasa berkembang baik kuantitas maupun kualitasnya, sesuai perkembangan kuantitas dan kualitas masyarakat. Perkembangan kota perlu dikelola secara baik agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat. Sebagaimana diketahui fenomena yang terjadi akibat perkembangan kota yang tidak dikelola secara baik contohnya adalah banjir lokal karena tersumbatnya saluran drainase oleh sampah, galian-galian pipa dan kabel yang tidak kunjung selesai, perubahan lahan hijau menjadi lahan komersial, dan lainnya, yang semua itu diakibatkan pembangunan yang dilaksanakan tidak secara terpadu antara satu sektor dengan sektor lainnya. Di samping, izin pembangunan yang direkomendasikan Pemerintah Daerah sering tidak terpadu dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan.
Keadaan sebagai tergambar di atas merupakan keadaan yang umum terjadi di negara-negara berkembang, sebagai akibat dari pembangunan yang lebih berorientasi pada daerah perkotaan. Dengan pola pembangunan yang demikian, menjadikan laju urbanisasi berjalan dengan cepatnya. Namun urbanisasi tersebut tidak dibarengi perubahan pola pikir masyarakat dari pedesaan menjadi pola pikir perkotaan. Keadaan seperti ini justru merugikan para urbanisan sendiri, yang akibatnya menjadi beban masyarakat kota pada umumnya, dan pengelola kota pada khususnya. Hal tersebut tercermin dari lebih tingginya persentase penduduk miskin di daerah perkotaan.
Mata kuliah Perencanaan Kota mencoba menjelaskan Perencanaan Kota sebagai disiplin ilmu. Pembahasan Perencanaan Kota pada mata kuliah ini lebih menekankan pada perencanaan dalam sektor publik, yang secara spesifik difokuskan pada salah satu jenis perencanaan yang berdasarkan skala spasial, yakni Perencanaan Kota atau Perencanaan Wilayah Perkotaan. Mata kuliah ini berisi 9 modul. Di mana dari tiap-tiap modulnya selain terdapat pembahasan berupa konsep dan teori, juga disajikan rangkuman, latihan dan tes formatif. Sehingga dengan kelengkapan yang ada pada tiap-tiap modul dapat mempermudah Anda dalam memahami mata kuliah Perencanaan Kota.
Dalam Modul 1, Anda diajak memahami beberapa pengertian dasar, konsep atau terminonologi yang berkaitan dengan wilayah, kota, perkotaan, perencanaan, serta perencanaan kota. Kemudian dalam Modul 2, akan diuraikan tinjauan historis terhadap perkembangan kota dan perencanaan kota. Dengan tinjauan historis terhadap perkembangan kota diharapkan Anda mendapat wawasan tentang asal mula kota, perkembangan dan praktek perencanaan kota yang sesungguhnya yang mencerminkan proses evolusi dalam peradaban manusia melalui pola pemukiman yang kemudian disebut sebagai kota atau perkotaan. Pada Modul 3, terkait dengan pertumbuhan perkotaan yang sangat pesat, yang menjadi tantangan untuk dipelajari adalah implikasi pertumbuhan perkotaan tersebut. Apakah pertumbuhan kota-kota sesuatu yang baik atau buruk? Dapatkah pertumbuhan perkotaan dikendalikan? Apa dan bagaimana pemerintah melakukan intervensi dalam pembangunan perkotaan? Dalam Modul 4, akan dibahas kota dalam konstelasi regional, dengan memandang kota sebagai nodal (kota dan sistem kota-kota). Kaitan antara pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi menunjukkan bahwa urbanisasi dan pertumbuhan ekonomi merupakan faktor penting yang menciptakan perkembangan kota-kota secara umum. Kemudian pada Modul 5, akan dibahas tentang Perencanaan pembangunan. Perencanaan pembangunan merupakan suatu tahapan awal dalam proses pembangunan, yang akan menjadi pedoman/acuan dasar bagi pelaksanaan kegiatan pembangunan. Perencanaan secara umum adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia; sedangkan pembangunan adalah proses untuk melakukan perubahan atau suatu proses perubahan yang disengaja untuk mencapai perbaikan kehidupan dan penghidupan yang berkesinambungan. Dengan mengkaitkan kedua pengertian ini diharapkan Anda dapat mengerti makna dari perencanaan pembangunan secara lebih komprehensif. Di dalam Modul 6 akan dibahas struktur internal kota sebagai landasan pemahaman terhadap kota sebagai suatu sistem spasial. Di dalamnya akan dibahas unsur-unsur pembentuk struktur tata ruang kota baik berdasarkan tinjauan konsepsional para ahli maupun prakteknya di Indonesia, serta pendekatan-pendekatan yang selama ini dipergunakan untuk menjelaskan bentuk dan struktur tata ruang. Pemahaman terhadap bentuk dan struktur tata ruang kota menjadi sangat penting karena terkait dengan implikasinya dalam perencanaan tata ruang kota.
Perencanaan kota merupakan intervensi terhadap perkembangan kota/kawasan perkotaan yang berlangsung pesat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan kegiatan sosial-ekonomi yang menyertainya. Semakin pesatnya pertumbuhan penduduk perkotaan yang menuntut pemenuhan kebutuhan dasarnya, sementara di sisi lain semakin terbatasnya lahan perkotaan serta masih belum terpenuhinya secara memadai pelayanan prasarana dan sarana perkotaan, menjadi tantangan dalam perencanaan kota, terutama di negara berkembang. Untuk itu dalam Modul 7 akan disajikan pada Anda tentang Hakikat Perencanaan, yaitu intervensi. Selain itu melalui Modul 8 pada mata kuliah ini akan dibahas proses Perencanaan Kota, yang akan didahului dengan tinjauan terhadap proses perencanaan secara umum, karakteristik serta tahapan atau langkah-langkah kegiatannya secara rinci. Dengan dasar pemahaman terhadap proses perencanaan secara umum tersebut selanjutnya dibahas proses perencanaan tata ruang kawasan perkotaan secara spesifik sesuai dengan ketentuan prosedur perencanaan yang berlaku. Dan terakhir, melalui Modul 9, berkaitan dengan pertumbuhan perkotaan yang pesat, beberapa isu atau tantangan yang dihadapi pemerintah daerah/kota seperti globalisasi, urbanisasi, kemiskinan dan lingkungan kota dibahas tentang kebijakan pembangunan perkotaan yang tanggap terhadap berbagai isu dan tantangan tersebut, baik secara eksternal maupun internal.
Setelah mempelajari mata kuliah Perencanaan Kota, secara umum Anda diharapkan dapat memahami kerangka konseptual mengenai kota, perkembangan kota, proses dan produk perencanaan kota, permasalahan kota, kebijaksanaan pembangunan kota, dan praktek perencanaan kota di Indonesia.

Jumat, 22 April 2011

Perencanaan tata ruang

Perencanaan tata ruang (bahasa Inggris: spatial planning) merupakan metode-metode yang digunakan oleh sektor publik untuk mengatur penyebaran penduduk dan aktivitas dalam ruang yang skalanya bervariasi. Perencanaan tata ruang terdiri dari semua tingkat penatagunaan tanah, termasuk perencanaan kota, perencanaan regional, perencanaan lingkungan, rencana tata ruang nasional, sampai tingkat internasional seperti Uni Eropa.
Salah satu definisi awal perencanaan tata ruang diambil dari European Regional/Spatial Planning Charter (disebut juga Torremolinos Charter), yang diadopsi pada tahun 1983 oleh Konferensi Menteri Eropa yang bertanggung jawab atas Regional Planning (CEMAT), yang berbunyi: "Perencanaan tata ruang memberikan ekspresi geografis terhadap kebijakan-kebijakan ekonomi, sosial, budaya, dan ekologis. Perencanaan tata ruang juga merupakan sebuah ilmu ilmiah, teknik administrasi, dan kebijakan, yang dikembangkan sebagai pendekatan lengkap dan antar-ilmu, yang diarahkan kepada pengembangan regional dan organisasi fisik terhadap sebuah strategi utama."
Di Indonesia konsep perencanaan tata ruang mempunyai kaitan erat dengan konsep pengembangan wilayah. Konsep pengembangan wilayah telah dikembangkan antara lain oleh Sutami pada era 1970-an, dengan gagasan bahwa pembangunan infrastruktur yang intensif akan mampu mempercepat terjadinya pengembangan wilayah, juga Poernomosidhi (era transisi) memberikan kontribusi lahirnya konsep hirarki kota-kota yang hirarki prasarana jalan melalui Orde Kota.
Selanjutnya Ruslan Diwiryo (era 1980-an) yang memperkenalkan konsep Pola dan Struktur ruang yang bahkan menjadi inspirasi utama bagi lahirnya UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang. Pada era 90-an, konsep pengembangan wilayah mulai diarahkan untuk mengatasi kesenjangan wilayah, misal antara KTI dan KBI, antar kawasan dalam wilayah pulau, maupun antara kawasan perkotaan dan perdesaan. Perkembangan terakhir pada awal abad millennium, bahkan, mengarahkan konsep pengembangan wilayah sebagai alat untuk mewujudkan integrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Model zona konsentrik

Model zona konsentrik atau Teori konsentris adalah teori mengenai perencanaan perkotaan yang dikembangkan oleh seorang sosiolog asal Amerika Serikat bernama Ernest Burgess berdasarkan hasil penelitiannya terhadap kota Chicago yang dilakukan pada tahun 1925.Burgess menyimpulkan bahwa wilayah perkotaan dapat dibagi menjadi enam zona.

Pusat Daerah Kegiatan atau Central Business District: Daerah yang dianggap sebagai pusat kegiatan bisnis, tempat - tempat dan pusat pertokoan, gedung, bank dan pasar.
Zona industri, yang terikat dengan pusat wilayah kegiatan.
Zona transisi atau permukiman kelas rendah, merupakan tempat tinggal para buruh yang menempati rumah susun.
Permukiman kelas menengah
Permukiman kelas tinggi
Wilayah pinggiran kota, ditandai dengan adanya penglaju.

Perencanaan tata ruang

Perencanaan tata ruang (bahasa Inggris: spatial planning) merupakan metode-metode yang digunakan oleh sektor publik untuk mengatur penyebaran penduduk dan aktivitas dalam ruang yang skalanya bervariasi. Perencanaan tata ruang terdiri dari semua tingkat penatagunaan tanah, termasuk perencanaan kota, perencanaan regional, perencanaan lingkungan, rencana tata ruang nasional, sampai tingkat internasional seperti Uni Eropa.

Salah satu definisi awal perencanaan tata ruang diambil dari European Regional/Spatial Planning Charter (disebut juga Torremolinos Charter), yang diadopsi pada tahun 1983 oleh Konferensi Menteri Eropa yang bertanggung jawab atas Regional Planning (CEMAT), yang berbunyi: "Perencanaan tata ruang memberikan ekspresi geografis terhadap kebijakan-kebijakan ekonomi, sosial, budaya, dan ekologis. Perencanaan tata ruang juga merupakan sebuah ilmu ilmiah, teknik administrasi, dan kebijakan, yang dikembangkan sebagai pendekatan lengkap dan antar-ilmu, yang diarahkan kepada pengembangan regional dan organisasi fisik terhadap sebuah strategi utama."

Di Indonesia konsep perencanaan tata ruang mempunyai kaitan erat dengan konsep pengembangan wilayah. Konsep pengembangan wilayah telah dikembangkan antara lain oleh Sutami pada era 1970-an, dengan gagasan bahwa pembangunan infrastruktur yang intensif akan mampu mempercepat terjadinya pengembangan wilayah, juga Poernomosidhi (era transisi) memberikan kontribusi lahirnya konsep hirarki kota-kota yang hirarki prasarana jalan melalui Orde Kota.

Selanjutnya Ruslan Diwiryo (era 1980-an) yang memperkenalkan konsep Pola dan Struktur ruang yang bahkan menjadi inspirasi utama bagi lahirnya UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang. Pada era 90-an, konsep pengembangan wilayah mulai diarahkan untuk mengatasi kesenjangan wilayah, misal antara KTI dan KBI, antar kawasan dalam wilayah pulau, maupun antara kawasan perkotaan dan perdesaan. Perkembangan terakhir pada awal abad millennium, bahkan, mengarahkan konsep pengembangan wilayah sebagai alat untuk mewujudkan integrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

perancangan perkotaan

Perancangan perkotaan berhubungan dengan perencanaan kota, tetapi memfokuskan pada perancangan fisik suatu tempat dan berhadapan dengan skala yang lebih detail. Dia dapat termasuk seni dari perancangan perkotaan dan unsur arsitektur dan arsitektur lansekap. Perabot jalan memainkan peran yang semakin penting dalam perencanaan kota dan menambah pemasukan kota dengan iklan luar rumah.
Perancangan perkotaan mengarah ke perhatian kolektif serius untuk ruang tiga-dimensi dan pemikiran sebanyak mungkin terhadap area publik antara atau di bawah gedung seperti untuk gedung itu sendiri. Ini akan membutuhkan pengertian terhadap iklim mikro, ketahanan material, kepraktisan perawatan dan harapan dari pengguna masa depan.

Pengertian Perencanaan Kota

Perencanaan kota berhadapan dengan lingkungan binaan dari perspektif munisipal dan metropolitan. Profesi lainnya yang berhadapan dengan detail yang lebih kecil, disebut arsitektur dan desain urban. Perencanaan wilayah berhadapan dengan lingkungan yang masih lumayan besar, pada tingkatan yang kutang mendetail. Orang Mesir Hippodamus sering dianggap sebagai Bapak Perencanaan Kota, untuk desainnya Miletus, meskipun contoh kota terencana "permeate antiquity". Muslim diperkirakan merupakan asal ide penzonaan resmi (lihat haram dan hima dan lebih umum khalifa), atau stewardship di mana mereka timbul), meskipun penggunaan modern di Barat berawal dari ide Congres Internationaux d'Architecture Moderne.
Perencanaan kota termasuk pengorganisasian, atau memengaruhi, distribusi penggunaan tanah dalam wilayah yang telah dibuat atau dimaksudkan untuk dibuat.